Update UMR Kediri 2024: Rincian Lengkap Upah Minimum di Kota dan Kabupaten Se-Jawa Timur

Diposting pada

umr kediri 2024 bandara doho kediri

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan besaran Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024. Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2024. Kota Kediri memiliki UMK sebesar Rp 2.415.362, sedangkan Kabupaten Kediri sebesar Rp 2.340.668. Besaran upah minimum ini disusun melalui proses tripartit antara pemerintah daerah, perwakilan pekerja, dan pihak pengusaha.

Di Jawa Timur, perbedaan besaran UMK antara kabupaten dan kota cukup signifikan, terutama di daerah yang memiliki pusat industri besar. Berikut adalah rincian UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur untuk tahun 2024, dari tertinggi hingga terendah:

  1. Kota Surabaya: Rp 4.725.479
  2. Kabupaten Gresik: Rp 4.642.031
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.638.582
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.635.133
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.624.787
  6. Kabupaten Malang: Rp 3.368.275
  7. Kota Malang: Rp 3.309.144
  8. Kota Batu: Rp 3.155.367
  9. Kota Pasuruan: Rp 3.138.838
  10. Kabupaten Jombang: Rp 2.945.544
  11. Kabupaten Tuban: Rp 2.864.225
  12. Kota Mojokerto: Rp 2.832.710
  13. Kabupaten Lamongan: Rp 2.828.323
  14. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.806.955
  15. Kota Probolinggo: Rp 2.701.086
  16. Kabupaten Jember: Rp 2.665.392
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.638.628
  18. Kota Kediri: Rp 2.415.362
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.371.016
  20. Kabupaten Kediri: Rp 2.340.668
  21. Kabupaten Magetan: Rp 2.238.808
  22. Kabupaten Ponorogo: Rp 2.235.311
  23. Kabupaten Trenggalek: Rp 2.223.163
  24. Kabupaten Pamekasan: Rp 2.221.135
  25. Kabupaten Pacitan: Rp 2.199.337
  26. Kabupaten Bondowoso: Rp 2.183.590
  27. Kabupaten Sampang: Rp 2.182.861
  28. Kabupaten Situbondo: Rp 2.172.287
  29. Kota Blitar: Rp 2.330.000
  30. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.320.000
  31. Kabupaten Lumajang: Rp 2.281.469
  32. Kota Madiun: Rp 2.274.277
  33. Kabupaten Nganjuk: Rp 2.258.455
  34. Kabupaten Blitar: Rp 2.256.050
  35. Kabupaten Sumenep: Rp 2.249.133
  36. Kabupaten Madiun: Rp 2.243.291
  37. Kabupaten Ngawi: Rp 2.241.054
  38. Kabupaten Bangkalan: Rp 2.240.701

Penjelasan Detail Kebijakan UMK Kediri 2024

Penetapan UMR atau UMK bagi pekerja di Kota dan Kabupaten Kediri ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun akan disesuaikan dengan struktur skala upah atau disesuaikan berdasarkan produktivitas kerja.

Baca Juga  1 November Hari Apa? Ini Deretan Peringatan yang Mungkin Belum Kamu Tahu!

Penentuan UMK ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan hidup layak (KHL), tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta usulan dari Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten dan kota. Rekomendasi tersebut kemudian dibawa ke tingkat provinsi untuk mendapatkan persetujuan akhir dari gubernur.

Kewajiban Perusahaan dan Sanksi jika Melanggar

Bagi perusahaan di Kediri yang tidak mematuhi kebijakan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi, dan perusahaan memiliki pedoman jelas dalam menentukan upah pekerjanya.

Proses Penetapan UMK 2024 di Kediri

Penetapan upah minimum ini disusun melalui proses tripartit yang melibatkan perwakilan Pemkab Kediri, Pemkot Kediri, Pemprov Jatim, pengusaha, dan serikat buruh. Usulan UMK ini dibahas oleh Dewan Pengupahan dan kemudian disahkan oleh gubernur.

Demikian informasi lengkap mengenai upah minimum di Kota dan Kabupaten Kediri untuk tahun 2024 beserta peringkatnya di Provinsi Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *