Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan besaran Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024. Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2024. Kota Kediri memiliki UMK sebesar Rp 2.415.362, sedangkan Kabupaten Kediri sebesar Rp 2.340.668. Besaran upah minimum ini disusun melalui proses tripartit antara pemerintah daerah, perwakilan pekerja, dan pihak pengusaha.
Di Jawa Timur, perbedaan besaran UMK antara kabupaten dan kota cukup signifikan, terutama di daerah yang memiliki pusat industri besar. Berikut adalah rincian UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur untuk tahun 2024, dari tertinggi hingga terendah:
- Kota Surabaya: Rp 4.725.479
- Kabupaten Gresik: Rp 4.642.031
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.638.582
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.635.133
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.624.787
- Kabupaten Malang: Rp 3.368.275
- Kota Malang: Rp 3.309.144
- Kota Batu: Rp 3.155.367
- Kota Pasuruan: Rp 3.138.838
- Kabupaten Jombang: Rp 2.945.544
- Kabupaten Tuban: Rp 2.864.225
- Kota Mojokerto: Rp 2.832.710
- Kabupaten Lamongan: Rp 2.828.323
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.806.955
- Kota Probolinggo: Rp 2.701.086
- Kabupaten Jember: Rp 2.665.392
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.638.628
- Kota Kediri: Rp 2.415.362
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.371.016
- Kabupaten Kediri: Rp 2.340.668
- Kabupaten Magetan: Rp 2.238.808
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.235.311
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.223.163
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.221.135
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.199.337
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.183.590
- Kabupaten Sampang: Rp 2.182.861
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.172.287
- Kota Blitar: Rp 2.330.000
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.320.000
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.281.469
- Kota Madiun: Rp 2.274.277
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.258.455
- Kabupaten Blitar: Rp 2.256.050
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.249.133
- Kabupaten Madiun: Rp 2.243.291
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.241.054
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.240.701
Penjelasan Detail Kebijakan UMK Kediri 2024
Penetapan UMR atau UMK bagi pekerja di Kota dan Kabupaten Kediri ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun akan disesuaikan dengan struktur skala upah atau disesuaikan berdasarkan produktivitas kerja.
Penentuan UMK ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan hidup layak (KHL), tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta usulan dari Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten dan kota. Rekomendasi tersebut kemudian dibawa ke tingkat provinsi untuk mendapatkan persetujuan akhir dari gubernur.
Kewajiban Perusahaan dan Sanksi jika Melanggar
Bagi perusahaan di Kediri yang tidak mematuhi kebijakan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi, dan perusahaan memiliki pedoman jelas dalam menentukan upah pekerjanya.
Proses Penetapan UMK 2024 di Kediri
Penetapan upah minimum ini disusun melalui proses tripartit yang melibatkan perwakilan Pemkab Kediri, Pemkot Kediri, Pemprov Jatim, pengusaha, dan serikat buruh. Usulan UMK ini dibahas oleh Dewan Pengupahan dan kemudian disahkan oleh gubernur.
Demikian informasi lengkap mengenai upah minimum di Kota dan Kabupaten Kediri untuk tahun 2024 beserta peringkatnya di Provinsi Jawa Timur.